Selasa, 09 Januari 2018

Eksistensi Pasar Tradisional di Tengah Perkembangan Jakarta (Bagian Kedua)

Eksistensi Pasar Tradisional di Tengah Perkembangan Jakarta (Bagian Kedua)

Eksistensi Pasar Tradisional di Tengah Perkembangan Jakarta (Bagian Kedua)
Selasa, 09 Januari 2018
Pasar tradisional adalah cerminan ekonomi masyarakat kelas bawah dan menengah dan menjadi sandaran para penggerak ekonomi masyarakat di level-level tersebut.
Salah satu pojok Pasar Minggu Jakarta Selatan

 

Pasar Tradisional sebagai Simbol Ekonomi Kerakyatan

 

Pasar tradisional adalah salah satu penggerak ekonomi masyarakat kelas bawah dan menengah dan menjadi sandaran pelaku ekonomi masyarakat di level-level tersebut. Sementara itu, di tengah arus globalisasi sekarang ini, keberadaan pasar tradisional di kota-kota besar terutama Jakarta sepertinya kian tersudut dengan kehadiran berbagai pusat perbelanjaan modern dan lengkap termasuk untuk barang-barang ritel. 


Globalisasi ekonomi memiliki dua sisi mata uang karena ia bisa meningkatkan perekonomian tetapi juga berkecenderungan untuk mengambil alih ekonomi masyarakat menengah bawah yang menjadi pembenaran neoliberalisme dengan menumpukan hanya pada mekanisme pasar. 

Seperti diketahui, sewaktu krisis moneter memporakporandakan ekonomi Indonesia pada dua dekade lalu, sektor ekonomi inilah yang terbukti mampu menjadi salah satu jaring penyelamat sosial. 

Selain itu, konstitusi negara kita seperti tertulis pada UUD 1945 Pasal 33 yang memiliki sejumlah landasan hukum yang mengatur ekonomi kerakyatan sehingga kehadiran negara melalui pemerintah, dari pusat hingga daerah sangat sangatlah vital. Adapun sejumlah landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Ayat 3 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalanmya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Ayat 4 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Berdasarakan bunyi ayat dalam pasal 33 tersebut dapat diketahui karakteristik perekonomian Indonesia di antaranya sebagai berikut:
  • Kekeluargaan menjadi azas mendasar dalam demokrasi ekonomi Indonesia.
  • Peran Negara sangat penting dalam mengelola sumber daya ekonomi yang penting bagi masyarakat.
  • Kemakmuran masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya ekonomi yang terdapat di tanah air Indonesia, bukan kemakmuran seseorang atau kelompok orang.
  • Melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan perorangan atau pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktik kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
  • Perekonomian indonesia ditopang oleh tiga pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan.
  • Jiwa dari Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan semangat sosial, menempatkan penguasaan terhadap berbagai sumber daya untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara.
  • Kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional menjadi prinsip dasar yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku ekonomi di Indonesia.
Post kali ini adalah sekuel dari post sebelumnya seperti bisa dibaca di sini, dimana penulis sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah DKI Jaya yang telah dan sedang merivitalisasi sejumlah pasar tradisional di Jakarta dan berusaha untuk sedikit banyak mengikuti perkembangannya.

Terkait hal itu sebagaimana dikutip dari Republika pada Kamis (4/1/2018) lalu yang mewartakan bahwa Wakil Gubernur (Wagub) DKI Sandiaga Uno meminta kepada jajaran PD Pasar Jaya untuk mempercepat revitalisasi pasar tradisional.

"Tadi Pak Arief (Direktur PD Pasar Jaya) sudah hadir bersama jajarannya dan kami sudah memberikan arahan agar revitalisasi pasar tradisional dipercepat, juga terutama yang berkaitan dengan pembangunan yang berbasis transportasi," kata Sandiaga Uno

Masih dikutip dari Republika, Sandiaga Uno juga menyebut bila penyertaan modal daerah yang dilakukan pada tahun 2013 maupun beberapa tahun setelah itu masih belum optimal dari segi penyerapannya.

"Jadi kami mendorong agar penyerapannya bisa ditingkatkan sehingga lahan usaha bagi para pedagang kecil terutama pedagang kecil Mandiri, pedagang mikro bisa hadir dan ini tempat-tempatnya sangat strategis lokasinya di 153 lokasi pasar tradisional," jelas Sandiaga Uno.







image: ews.kemendag.go.id
sumber: dikarnakan.blogspot.co.id/Republika

Eksistensi Pasar Tradisional di Tengah Perkembangan Jakarta (Bagian Kedua)
4/ 5
Oleh

Comments