- Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
- Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Ayat
3 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalanmya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Ayat
4 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Berdasarakan
bunyi ayat dalam pasal 33 tersebut dapat diketahui karakteristik
perekonomian Indonesia di antaranya sebagai berikut:
- Kekeluargaan menjadi azas mendasar dalam demokrasi ekonomi Indonesia.
- Peran Negara sangat penting dalam mengelola sumber daya ekonomi yang penting bagi masyarakat.
- Kemakmuran
masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya
ekonomi yang terdapat di tanah air Indonesia, bukan kemakmuran seseorang
atau kelompok orang.
- Melarang adanya penguasaan sumber daya
alam ditangan perorangan atau pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain
monopoli, oligopoli maupun praktik kartel dalam bidang pengelolaan
sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
- Perekonomian
indonesia ditopang oleh tiga pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D (Badan
Usaha Milik Negara/Daerah), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang
akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta
intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan.
- Jiwa
dari Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan semangat sosial, menempatkan
penguasaan terhadap berbagai sumber daya untuk kepentingan publik
(seperti sumber daya alam) pada negara.
- Kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional menjadi
prinsip dasar yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku ekonomi di
Indonesia.
Post kali ini adalah sekuel dari post sebelumnya
seperti bisa dibaca
di sini, dimana penulis sangat mengapresiasi upaya
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah DKI Jaya yang telah dan sedang
merivitalisasi sejumlah pasar tradisional di Jakarta dan berusaha untuk sedikit banyak mengikuti perkembangannya.
Terkait hal
itu sebagaimana dikutip dari Republika pada Kamis (4/1/2018) lalu yang
mewartakan bahwa Wakil Gubernur (Wagub) DKI Sandiaga Uno
meminta kepada jajaran PD Pasar Jaya untuk mempercepat revitalisasi
pasar tradisional.
"Tadi Pak Arief (Direktur PD Pasar Jaya) sudah
hadir bersama jajarannya dan kami sudah memberikan arahan agar
revitalisasi pasar tradisional dipercepat, juga terutama yang berkaitan
dengan pembangunan yang berbasis transportasi," kata Sandiaga Uno
Masih dikutip dari Republika, Sandiaga Uno juga menyebut bila penyertaan modal daerah yang dilakukan pada tahun 2013 maupun beberapa tahun setelah
itu masih belum optimal dari segi penyerapannya.
"Jadi kami
mendorong agar penyerapannya bisa ditingkatkan sehingga lahan usaha bagi
para pedagang kecil terutama pedagang kecil Mandiri, pedagang mikro
bisa hadir dan ini tempat-tempatnya sangat strategis lokasinya di 153
lokasi pasar tradisional," jelas Sandiaga Uno.
image: ews.kemendag.go.id
sumber: dikarnakan.blogspot.co.id/Republika
Comments
Posting Komentar