Sabtu, 09 Desember 2017

Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Sebagai Provinsi

Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Sebagai Provinsi

Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Sebagai Provinsi
Sabtu, 09 Desember 2017

 

Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memiliki sejumlah karakteristik yang tentunya berbeda dengan provinsi-provinsi lainnya di tanah air karena Jakarta juga menjadi ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi DKI adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus berfungsi sebagai daerah otonom tingkat provinsi.  


Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan UU yang terdiri dari 40 pasal yaitu UU No. 29/2007 yang mengatur tata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi  tetap terikat pada  peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang-bidang: tata ruang, pengendalian penduduk dan pemukiman, transportasi, industri & perdagangan, dan pariwisata.

Image:  
shutterstock
Sumber:
wikipedia


Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Sebagai Provinsi
4/ 5
Oleh

Comments